Rabu, 25 September 2013

makalah identitas nasional



BAB I
PENDAHULUAN
A.    PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup didunia ini memerlukan identitas atau jatidiri. Selain berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian seseorang terhadap orang lain, identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan dalam berinteraksi. Sebab dalam setiap interaksi masing-masing pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi-posisi tersebut masing-masing pelaku menjalankan peranan-peranan mereka sesuai dengan struktur interaksi yang tengah berlangsung. Begitu juga dengan suatu negara yang masih memerlukan identitas atau jatidiri sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain.
Identitas atau jatidiri dapat terlihat ketika sedang melakukan suatu interaksi. Interaksi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan kelompok orang lainnya yang berupa tindakan sehingga dapat menandakan adanya hubungan antar pelaku. Olehkarena itu, seseorang dapat dikatakan mempunyai identitas atau jatidiri tertentu karena adanya pengakuan dari orang lain yang telah melakuakan interaksi dengannya. Begitupula dengan negara, dapat dikatakan suatu negara itu memiliki suatu identitas atau jatidiri negara karena adanya pengakuan oleh negara lain dalam interaksi yang telah berlangsung.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana penegertian dari Identitas Nasional ?
2.      Apa saja unsur-unsur dari sebuah negara dan bagaimana sebuuah negara dapat terbentuk ?
3.      Apa pentingnya mengetahui Identitas Nasional ?
4.      Bagaimana Identitas Negara Indonesia ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Identitas Nasional
Sebelum menjelaskan pengertian identitas nasional, terlebih dahulu dijelaskan pengertian tentang identitas. Dari segi bahasa, kata identitas diambil dari bahasa inggris yaitu identity yang diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika diindonesiakan maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat diartikan sebagai suatu identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang telah melekat pada seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai identitas yang berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian seseorang dan riwayat hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut.”
Negara merupakan suatu alat (agency) dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, Negara juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada diwilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu Negara tersebut tentunya dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara pemerintah beserta jajarannya.
Olehkarena itu, identitas nasional dapat diartikan sebagai kepribadian nasional, yang diambil dari bahasa inggris yaitu national identity. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.[1]
Namun demikian, sampai saat ini proses pembentukan identitas nasional belum begitu saja dapat selesai begitu saja. Proses pembentukan identitas nasional merupakan sesuatu yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.

B.   Pengertian dan Teori Terbentuknya Suatu Negara
1.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing; state (Inggris), saat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara termonologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[2]
2.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa bermacam-macam, antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran barat, sebuah negara memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran  Plato, tujuan didirikannya sebuah negara adalah untuk memajukankesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. pemimpin negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian Indonesia erupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.

3.      Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah (unsur konstitutif). Tiga unsur tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya pengakuan dunia internasioanal (unsur deklaratif).
Unsur-unsur Negara:
a.       Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Wilayah
Secara umum, wilayah sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai), dan udara.
c.       Pemerintah
Merupakan alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.      Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan oleh Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara lain, yakni: pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
4.      Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:

a.       Teori kontrak sosial (social contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsugannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau.
b.      Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal dengan istilah doktri teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat mandat dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa mereka adalah wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya hanya kepada Tuhan, bukan manusia.
c.       Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu, dimulailah proses pembentukan  sebuah negara. Dengan kata lain, terbentuknya sebuah negara karena pertarungan, dimana sang pemenang berhak membentuk sebuah negara.[3]


C.   Pentingnya Mengetahui Identitas Nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa identitas nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu Negara. Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan  panjang diantara warga atau bangsa yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional merupakan hasil kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, Sangatlah penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas dan menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Pada era globalisasi ini eksistensi bangsa-bangsa di dunia sedang dihadapkan oleh tantangan yang sangat kuat dari kekuatan internasional baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau tidak mampu mempertahankan identitas nasional yang menjadi kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah goyah dan terombang ambing oleh tantangan zaman. Bangsa yang tidak mampu mempertahankan identitas nasional akan menjadi kacau, bimbang dan kesulitandalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Kondisi suatu bangsa yang sedemikian rupa sudah tentu merupakan hal yang mudah bagi bangsa lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk menghancurkan bangsa yang lemah tersebut. Oleh karena itu identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama

D.   Identitas Negara Indonesia
Salah satu identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia adalah keBinneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika dalam lambang nasional terletak pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar Negara Pancasila. 
            Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:


1.      Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari bahasa melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa nasional pada tanggal 28 oktober 1928.
2.      Bendera Negara yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3.      Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4.      Lambang Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5.      Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
6.      Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang dijadikan sebagai dasar falsafat  dan ideology dari Negara Indonesia. Selain itu pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional.
7.      Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Negara.
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan adalah system demokrasi.
9.      Konsepsi wawasan nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya  yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai Negara kesatuan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah yang sangat kompleks.

E.     KESIMPULAN

·         Identitas nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.
·         Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
·         Teori terbentuknya Negara
o   Teori kontrak sosial (social contract)
o   Teori ketuhanan (teokrasi)
o   Teori kekuatan
·         Pentingnya mengetahui dentitas nasional
Identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama.
·         Identitas nasional Indonesia
o   Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
o   Bendera Negara yaitu sang merah putih
o   Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
o   Lambang Negara yaitu garuda pancasila.
o   Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika.
o   Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
o   Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
o   Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
o   Konsepsi wawasan nusantara
o   Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.














[1] Ubaidilah A dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. (Jakarta: ICCE, 2012). Hal. 51
[2] A.Ubaedillah, Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal. 120
[3] A.Ubaedillah, Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal.122