BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup didunia ini
memerlukan identitas atau jatidiri. Selain berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian
seseorang terhadap orang lain, identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan
dalam berinteraksi. Sebab dalam setiap interaksi masing-masing pelaku mengambil
suatu posisi dan berdasarkan posisi-posisi tersebut masing-masing pelaku
menjalankan peranan-peranan mereka sesuai dengan struktur interaksi yang tengah
berlangsung. Begitu juga dengan suatu negara yang masih memerlukan identitas
atau jatidiri sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke
negara lain.
Identitas atau jatidiri dapat terlihat ketika sedang melakukan
suatu interaksi. Interaksi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
dengan kelompok orang lainnya yang berupa tindakan sehingga dapat menandakan
adanya hubungan antar pelaku. Olehkarena itu, seseorang dapat dikatakan
mempunyai identitas atau jatidiri tertentu karena adanya pengakuan dari orang
lain yang telah melakuakan interaksi dengannya. Begitupula dengan negara, dapat
dikatakan suatu negara itu memiliki suatu identitas atau jatidiri negara karena
adanya pengakuan oleh negara lain dalam interaksi yang telah berlangsung.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
penegertian dari Identitas Nasional ?
2.
Apa
saja unsur-unsur dari sebuah negara dan bagaimana sebuuah negara dapat
terbentuk ?
3.
Apa
pentingnya mengetahui Identitas Nasional ?
4.
Bagaimana
Identitas Negara Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Identitas Nasional
Sebelum menjelaskan pengertian identitas nasional, terlebih dahulu
dijelaskan pengertian tentang identitas. Dari segi bahasa, kata identitas
diambil dari bahasa inggris yaitu identity
yang diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika
diindonesiakan maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat diartikan sebagai suatu
identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang telah melekat pada seseorang atau
suatu benda. Kedua, dapat diartikan
sebagai identitas yang berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian
seseorang dan riwayat hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas atau jatidiri dapat diartikan
sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu
golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan
suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga ia dapat
dimasukkan dalam golongan tersebut.”
Negara merupakan suatu alat (agency)
dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia
dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, Negara
juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat
menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada
diwilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu Negara tersebut tentunya
dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara pemerintah beserta
jajarannya.
Olehkarena itu, identitas nasional dapat diartikan sebagai
kepribadian nasional, yang diambil dari bahasa inggris yaitu national identity. Kepribadian nasional
atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang
juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini
bangsa tersebut tentang kebenarannya.[1]
Namun demikian, sampai saat ini proses pembentukan identitas
nasional belum begitu saja dapat selesai begitu saja. Proses pembentukan
identitas nasional merupakan sesuatu yang terus berkembang mengikuti
perkembangan zaman.
B.
Pengertian
dan Teori Terbentuknya Suatu Negara
1.
Pengertian
Negara
Istilah Negara
merupakan terjemahan dari beberapa kata asing; state (Inggris), saat
(Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara termonologi, Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.[2]
2.
Tujuan
Negara
Sebagai sebuah
organisasi dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki
tujuan yang disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa
bermacam-macam, antara lain:
a.
Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban umum.
c.
Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran
barat, sebuah negara memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam
konsep dan ajaran Plato, tujuan
didirikannya sebuah negara adalah untuk memajukankesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial berbeda dengan Plato,
menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara
adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat
kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. pemimpin negara menjalankan kekuasaannya
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteks
Negara Indonesia, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945,
yaitu untuk memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dengan demikian Indonesia erupakan suatu negara yang bertujuan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan
makmur.
3.
Unsur-unsur
Negara
Suatu negara
harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah (unsur
konstitutif). Tiga unsur tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya
pengakuan dunia internasioanal (unsur deklaratif).
Unsur-unsur Negara:
a.
Rakyat
Merupakan
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
b.
Wilayah
Secara umum,
wilayah sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan
sungai), dan udara.
c.
Pemerintah
Merupakan alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai
tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.
Pengakuan
Negara lain
Unsur pengakuan
oleh Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini
bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara
lain, yakni: pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
4.
Teori
Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai
teori tentang terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:
a.
Teori
kontrak sosial (social contract)
Teori kontrak
sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk
berdasarkan perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani,
karena keberlangsugannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga
negara dengan lembaga negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas
Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau.
b.
Teori
ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan
dikenal dengan istilah doktri teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa
hak memerintah yang memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat
mandat dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa
mereka adalah wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya
hanya kepada Tuhan, bukan manusia.
c.
Teori
kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk
karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini,
kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah
negara. Melalui penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok
tertentu, dimulailah proses pembentukan
sebuah negara. Dengan kata lain, terbentuknya sebuah negara karena pertarungan,
dimana sang pemenang berhak membentuk sebuah negara.[3]
C.
Pentingnya
Mengetahui Identitas Nasional.
Sebagaimana
diketahui bahwa identitas nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga
Negara atau suku bangsa dari suatu Negara. Proses pembentukan identitas
nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang diantara warga atau bangsa yang
bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional merupakan hasil
kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa dan
bernegara, Sangatlah penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas
nasional. Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas
dan menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup
bersama.
Pada era globalisasi ini eksistensi
bangsa-bangsa di dunia sedang dihadapkan oleh tantangan yang sangat kuat dari
kekuatan internasional baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau tidak mampu mempertahankan
identitas nasional yang menjadi kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah
goyah dan terombang ambing oleh tantangan zaman. Bangsa yang tidak mampu
mempertahankan identitas nasional akan menjadi kacau, bimbang dan
kesulitandalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Kondisi suatu
bangsa yang sedemikian rupa sudah tentu merupakan hal yang mudah bagi bangsa
lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk menghancurkan bangsa
yang lemah tersebut. Oleh karena itu identitas nasional sangat mutlak
diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan
mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama
D.
Identitas
Negara Indonesia
Salah satu
identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia adalah keBinneka Tunggal
Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika dalam lambang nasional terletak
pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam
dasar Negara Pancasila.
Beberapa bentuk
identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari bahasa melayu yang dibgunakan sebagai
bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa nasional pada tanggal 28
oktober 1928.
2.
Bendera
Negara yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Bendera merah
petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945, namun telah
ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3.
Lagu
kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan
pada tanggal 28 oktober 1928.
4.
Lambang
Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia
yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5.
Semboyan
Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia
adalah bangsa yang heterogen namun tetap berkeinginan untuk menjadi bangsa yang
satu, yakni Indonesia.
6.
Dasar
falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang dijadikan sebagai dasar falsafat dan ideology dari Negara Indonesia. Selain
itu pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional.
7.
Hukum
dasar Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata urutan
perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Negara.
8.
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah
republik dan sistem politik yang digunakan adalah system demokrasi.
9.
Konsepsi
wawasan nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan
memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa,
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
10.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai
Negara kesatuan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia
memiliki kebudayaan daerah yang sangat kompleks.
E.
KESIMPULAN
·
Identitas
nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi
dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa
tersebut tentang kebenarannya.
·
Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
·
Teori
terbentuknya Negara
o
Teori
kontrak sosial (social contract)
o
Teori
ketuhanan (teokrasi)
o
Teori
kekuatan
·
Pentingnya
mengetahui dentitas nasional
Identitas nasional sangat mutlak
diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan
mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama.
·
Identitas
nasional Indonesia
o
Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
o
Bendera
Negara yaitu sang merah putih
o
Lagu
kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
o
Lambang
Negara yaitu garuda pancasila.
o
Semboyan
Negara yaitu bhineka tunggal ika.
o
Dasar
falsafah Negara yaitu pancasila
o
Hukum
dasar Negara yaitu UUD 1945
o
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
o
Konsepsi
wawasan nusantara
o
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
[1] Ubaidilah A dan
Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM,
dan Masyarakat Madani. (Jakarta: ICCE, 2012). Hal. 51
[2] A.Ubaedillah,
Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal. 120
[3] A.Ubaedillah,
Abdul Rozak, Pancasila.Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2012). Hal.122